Minim Bukti, WHO Sarankan Ivermectin Sementara Hanya Digunakan Uji Klinis Obat Covid-19
Update corona | 22 Juni 2021, 19:14 WIBNamun belakangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menegaskan bahwa, hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat Covid-19.
"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran langsung, Selasa (22/6/2021).
Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis.
Terlebih Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.
Kendati ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Akan tetapi, lanjut Penny, belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya.
"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," terang Penny.
Akan tetapi, Penny menyebut obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter.
Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.
Baca Juga: Ivermectin yang Diperkenalkan Erick Thohir Ternyata Obat Cacing
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV