> >

Pegawai KPK Cabut Gugatan Uji Materi Terkait TWK di MK

Hukum | 22 Juni 2021, 12:11 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Alasan kedua, lanjut Hotman yakni para pegawai merasa pertimbangan tersebut mengikat untuk semua pihak.

"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata dia. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

Sebelumnya, para pegawai KPK yang diwakili 9 orang telah mengajukan permohonan uji materiil ke MK terkait penggunaan TWK dalam pengalihan status para pegawai KPK.

Mereka menilai bahwa penafsiran terhadap Pasal 68 B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN merupakan tindakan inkonstitusional.

Menurut mereka, hal itu menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) Ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Adapun kesembilan orang tersebut yakni Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.

Baca Juga: MAKI Minta Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK Lainnya untuk Gali Siapa Inisiator TWK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU