> >

Presiden Jokowi Beri Tunjangan PNS Kemenparekraf, Ini Masing-Masing Besarannya hingga Puluhan Juta

Peristiwa | 21 Juni 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tunjangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Dasar pemberian tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2021 yang telah ditetapkan tertanggal 8 Juni 2021.

Baca Juga: Gubernur Banten Buka Lowongan di Dinkes Banten, Tunjangan Kinerja Mulai dari Rp19 Juta Per Bulan

"Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokarasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," demikian dikutip dari Pasal 2 ayat 2 perpres tersebut pada Senin (21/6/2021).

Selanjutnya, dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan atau dinonaktifkan.

Lalu, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya

Kemudian, pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. Terakhir, pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Pemberian tunjangan tersebut diberikan setiap bulan. Terhitung sejak bulan Januari 2020. Adapun besarannya tunjangan sesuai dengan jenjang jabatan.

Jabatan tertinggi yaitu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mendapat tunjangan sebesar 150 persen. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja menteri dibayarkan oleh APBN.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Dana Buat Atasi Pandemi, THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja

Lebih lanjut, pegawai yang diangkat menjadi pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Lalu, jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat peraturan presiden ini berlaku, seluruh pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Nilainya

Berikut ini daftar besaran tunjangan kinerja PNS di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari tingkat 1 atau paling rendah hingga 17 yang paling teratas:

1. Rp2.531.250
2. Rp2.708.250
3. Rp2.898.000
4. Rp2.985.000
5. Rp3.134.250
6. Rp3.510.400
7. Rp3.915.950
8. Rp4.595.150
9. Rp5.079.200
10. Rp5.979.200
11. Rp8.757.600
12. Rp9.896.000
13. Rp10.936.000
14. Rp17.064.000
15. Rp19.280.000
16. Rp27.577.500
17. Rp33.240.000

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU