Kasus Covid-19 Melonjak, Menag Minta Jajaran Perketat Protokol Kesehatan 5M
Kesehatan | 21 Juni 2021, 03:05 WIBAdapun Instruksi ini ditujukan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tahap ke-17 Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor.
Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satuan kerjanya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat.
Dia juga menekankan seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan.
Yaqut berharap ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid-19.
Sebagai informasi, kasus aktif Covid-19 di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam sebulan terakhir. Bahkan hari ini, angka positif Covid-19 melonjak hingga 13.737.
Baca Juga: Berawal dari Hajatan dan Menjenguk Orang Sakit, 201 Kasus Baru Covid-19 Ditemukan di Kulon Progo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV