Covid-19 Mengamuk, IAKMI Dorong Pemerintah Terapkan Lockdown Regional
Kesehatan | 21 Juni 2021, 00:00 WIB"Tercatat, kita hanya memiliki PP 21 Tahun 2020 tentang PSBB, bahkan sekarang bermetamorfosa dari PSBB menjadi istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ungkapnya.
Baca Juga: Soroti Lonjakan Kasus Corona di Indonesia, Lapor Covid-19: Kita Seperti Perang Tanpa Panglima
Sementara menurutnya PSBB dan PPKM memiliki perbedaan yang sangat jelas terlihat. PSBB dinilai bertujuan untuk memutus mata rantai penularan, sementara PPKM merupakan 'relaksasi' yang tidak bisa memutus penyebaran Covid-19.
"Rasa-rasanya kalau negara kita begini-begini saja, kita tidak akan pernah keluar dari pandemi Covid-19," ujar dia.
Hermawan juga mengkritik kebijakan 'gas-rem' yang seringkali dilakukan pemerintah saat terjadi lonjakan kasus.
"Rem, gas, rem, gas itu adalah kebijakan yang terkatung-katung yang membuat kita hanya menunda bom waktu," tegas dia.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Perhimpunan Rumah Sakit Minta Pemerintah Lakukan PSBB
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV