> >

Tiga Kunci Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria ala Kementerian ATR/BPN

Sosial | 20 Juni 2021, 23:33 WIB
Ilustrasi demonstrasi menuntut penuntasan konflik agraria. (Sumber: KOMPAS/YULVIANUS HARJONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, ada tiga hal yang perlu diperhatikan seperti kebijakan, kesepakatan proses bisnis, serta kehadiran negara.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra.

"Soal kebijakan, intinya bagaimana kami ingin mempercepat mekanisme efektif, tapi juga tidak menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan aturan yang ada," ujar Surya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga: Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang: Terbitkan Aturan Bank Tanah Agar Tanah Tak Jadi Komoditas

Lebih lanjut, dalam membuat kesepakatan proses bisnis diperlukan kerja sama dari beberapa pihak, di antaranya yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Kesepakatan antar kementerian ini ditandai dengan kerja sama mengenai hal-hal yang mengangkut aset negara. Khusus untuk Kementerian LHK, juga menyangkut kehutanan negara (perhutani).

"Dari sini paling tidak sudah ada empat kementerian yang sudah terlibat," lanjut Surya.

Sementara itu, langkah ketiga yang merupakan kehadiran negara, merujuk pada Kementerian ATR/BPN dengan empat tugas dan fungsinya.

Yakni pemanfaatan dan penggunaan tanah terkait tata ruang, pemeliharaan tanah untuk konservasi, serta penyediaan tanah yang terus diperjuangkan.

Baca Juga: Kementerian Agraria Memulai Pengembangan Jawa Bagian Selatan dari Daerah Pawonsari

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU