> >

Buron Adelin Lis Tiba di Indonesia, Berikut Profil Hingga Menjadi Buron dan Dideportasi

Hukum | 19 Juni 2021, 20:52 WIB
Adelin Lis diterbangkan dari Singapura ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia, Sabtu (19/6/2021). (Sumber: Duta Besar RI untuk Singapura)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buronan kelas kakap Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Sabtu (19/6/2021) malam.

Dari pantauan melalui live streaming KompasTV, Adelin Lis tiba di Indonesia sekitar pukul 19.30 WIB.

Dia diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta sesuai permintaan pemerintah Indonesia lewat Jaksa Agung.

Adelin Lis menjadi buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun.

Ia tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Oleh Pengadilan Singapura, Adelin dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, serta dideportasi dari Singapura.

Sebelumya, perintah Jaksa Agung membawa Adelin Lis ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya bisa kembali ke Medan, Sumut.

Baca Juga: Pulangkan Buronan Adelin Lis, Jaksa Dapat Borgol saat Pesawat Masuk Wilayah Indonesia

Profil Adelin Lis

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.

Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

PT Mujur Timber Group merupakan salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru, yakni dalam kurun waktu tahun 1970-an hingga tahun 2006.

Di sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis. Sebagian produksinya adalah untuk ekspor.

Lantaran besarnya produksi Mujur Timber Group. Perusahaan ini menjadi penggerak ekonomi yang cukup dominan di Sumatera Utara, terutama di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Perjalanan perusahaan yang sudah berkiprah selama 50 tahun ini mengalami naik surut. Bahkan pernah mengalami stagnasi yang cukup panjang dari tahun 2006 sampai 2011 dikarenakan adanya permasalahan. Dampaknya ribuan karyawan Mujur Timber terpaksa dirumahkan.

Baca Juga: Kala Buron Pembalakan Liar Adelin Lis Ingin Pulang Sendiri ke Indonesia Saat Tertangkap di Singapura

Jadi buronan

Dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi USD2,938 juta.

Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, itu, karena tak diketahui keberadaannya.

Vonis terhadap Adelin Lis dibacakan dalam sidang Kamis (31/7/2008) oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa (Kompas, 2/8/2008).

Sebelumnya, Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut. Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Ia tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing. Namun, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskannya (Kompas, 7/11/2007). Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.

MA juga menghukum Adelin Lis membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Apabila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita. Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan 5 tahun penjara.

Kepolisian dan Kejaksaan menilai ada unsur pembalakan liar pada kasus Adelin Lis. Namun, Kementerian Kehutanan tahun 2007 menilai tindakan Adelin Lis sebagai pelanggaran administrasi saja.

Baca Juga: Buron 13 Tahun, Adelin Lin Tersangka Pembalakan Liar Ditangkap

Dideportasi

Buronan Kejagung itu tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data negara itu menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama. Adelin juga diduga memberi keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU