> >

Pembuatan SIM A Kini Harus Menyertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Peristiwa | 19 Juni 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," lanjutnya.

Baca Juga: Aturan Baru 3 Jenis SIM C untuk Motor, Segini Tarif Pembuatannya

Diketahui SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Biaya penerbitan untuk SIM A baru yakni Rp 120.000.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU