Pembuatan SIM A Kini Harus Menyertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi
Peristiwa | 19 Juni 2021, 10:41 WIB"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," lanjutnya.
Baca Juga: Aturan Baru 3 Jenis SIM C untuk Motor, Segini Tarif Pembuatannya
Diketahui SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Biaya penerbitan untuk SIM A baru yakni Rp 120.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV