> >

Nurul Ghufron Tidak Tahu Inisiator TWK, Boyamin: Ini Menunjukkan TWK Itu Amburadul

Hukum | 18 Juni 2021, 21:49 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin saat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin. (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai ketidaktahuan Komisioner KPK Nurul Ghufron soal ide Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memperkuat dugaan adanya upaya menyingkirkan penyidik-penyidik berpotensi dalam pemberantasan korupsi.

Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kepada Kompas TV, Jumat (18/6/2021).

“Justru ini semakin menunjukkan TWK itu amburadul dan hanya memperkuat dugaan bahwa ini hanya untuk menyingkirkan orang yang baik dari KPK dalam rangka untuk membuat KPK semakin berkurang daya taringnya, dan itulah yang diinginkan dari konseptor untuk TWK ini,” kata Boyamin.

Atas dasar itu, Boyamin Saiman kemudian meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memanggil pimpinan KPK lainnya.

Sebab dalam keterangan Komisioner KPK Nurul Ghufron yang kehadirannya mewakili Pimpinan KPK lainnya, ada sejumlah hal yang tidak diketahuinya soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akhirnya Ungkap Proses Awal Adanya TWK di KPK

“Saya percaya apa yang disampaikan Komnas HAM bahwa Pak Gufron tidak paham tentang ide ataupun yang punya inisiatif membuat TWK, soal Pak Ghufron membantah ya karena itu harus bantah saja,” kata Boyamin Saiman.

“Tapi saya percaya Komnas HAM kalau Pak Ghufron memang tidak tahu menahu atau minim pengetahuannya tentang TWK. Maka Komnas HAM memang harus melakukan pemanggilan terhadap pimpinan yang lain,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Boyamin mengatakan Komnas HAM harus bersikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mendapat kejelasan dari Pimpinan KPK lainnya.

Apabila, sambung Boyamin, tidak ada keinginan dari Pimpinan KPK lainnya untuk melakukan klarifikasi di Komnas HAM terkait TWK Pegawai KPK.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tepis Pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

“Kalau mereka tetap tidak datang, ya menggunakan pasal kewenangan Komnas HAM, yaitu lewat pengadilan untuk memerintahkan upaya paksa. Jadi itu pun harus segera dilakukan. Jangan menunggu sampai akhir bulan,” ujarnya.

“Biasanya kalau dipanggil sekali lagi enggak datang, ya berarti urus ke pengadilan soal nanti pelaksanaannya bagaimana serahkan ke penegak hukum, Polri/kepolisian untuk mendatangkan ketua KPK dan yang belum datang ke Komnas HAM,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU