> >

ICW: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bukan Tidak Tahu Siapa Penggagas TWK, tapi Menutup-nutupi

Politik | 18 Juni 2021, 14:57 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Sumber: manado.tribunnews.com)

"ICW mendesak empat komisioner lain dan sekjen berani memenuhi panggilan Komnas HAM. Jangan bersembunyi di balik permasalahan ini," ujar Kurnia.

Belakangan Nurul Ghufron menjelaskan awal mula adanya TWK di KPK. Melalui keterangan tertulis, Nurul menyatakan gagasan TWK ini berawal dari pertemuan antara KPK dengan pihak terkait pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Hasil Pemeriksan Nurul Ghufron, Komnas HAM Temukan Perbedaan Pernyataan KPK dengan BKN Soal TWK

Dalam pertemuan itu muncul pertanyaan sah atau tidaknya  pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah hanya dengan penandatanganan pakta integritas.

Dari diskusi tersebut, sambung Ghufron, berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku. Yakni untuk menjadi ASN harus ada tes Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Ghufron merinci, TKD meliputi tiga aspek yakni Tes Inteligensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan TWK.

Hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akhirnya Ungkap Proses Awal Adanya TWK di KPK

“Draf disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," ujar Ghufron dalam pesan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Ghufron menilai pelaksanaan TWK sudah sesuai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU