> >

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akhirnya Ungkap Proses Awal Adanya TWK di KPK

Politik | 18 Juni 2021, 14:27 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). (Sumber: Tribunnews/Jeprima)

Ghufron menyatakan dalam perkembangannya untuk TIU tidak perlu lagi dijalankan karena pegawai KPK sudah mendapat tes saat proses rekrutmen, baik sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap.

Begitu juga dengan tes kompetensi bidang yang tidak diperlukan lagi dilaksanakan karena pegawai KPK sudah mumpuni dalam pekerjaannya memberantas korupsi.

Baca Juga: Hasil Pemeriksan Nurul Ghufron, Komnas HAM Temukan Perbedaan Pernyataan KPK dengan BKN Soal TWK

"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah yang sah," ujarnya.

Ghufron menilai pelaksanaan TWK sudah sesuai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66.

“Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," ujarnya.

Baca Juga: KPK Siap Terima Apapun Putusan Komnas HAM Soal TWK Pegawai KPK

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU