> >

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akhirnya Ungkap Proses Awal Adanya TWK di KPK

Politik | 18 Juni 2021, 14:27 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). (Sumber: Tribunnews/Jeprima)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan proses awal adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Penjelasan Ghufron ini untuk menepis keterangan Komnas HAM jika dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan inisiator TWK untuk pegawai KPK.

Menurut Ghufron gagasan TWK ini bermula dari pertemuan antara KPK dengan pihak terkait pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tidak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM soal TWK Inisiatif Siapa

Dalam pertemuan itu muncul pertanyaan sah atau tidaknya pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah,  hanya dengan penandatanganan pakta integritas.

Dari diskusi tersebut, sambung Ghufron, berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku. Yakni untuk menjadi ASN harus ada tes Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Ghufron merinci, TKD meliputi tiga aspek yakni Tes Inteligensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan TWK.

Hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tepis Pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

“Draf disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," ujar Ghufron dalam pesan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU