Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Jelaskan Proses Pelaksanaan TWK
Hukum | 17 Juni 2021, 18:32 WIBDalam kesempatan itu, dia juga mengaku pihaknya telah memperjuangkan 75 pegawai yang tak lulus TWK terkait alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun karena BKN berlandaskan pasal 69 G yang berbunyi bahwa dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mensyaratkan harus memenuhi syarat TWK, sehingga KPK harus menghormati keputusan tersebut.
Baca Juga: KPK Tegaskan Sudah Perjuangkan 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK untuk Jadi ASN
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV