> >

Polri Imbau Masyarakat Hati-Hati Penipuan via Pinjaman Online,

Kriminal | 17 Juni 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi (Sumber: thinkstockphotos.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (17/6/2021).

Modus penipuan dalam kasus ini dilakukan melalui aplikasi bernama RP Cepat.

"Dimana aplikasi ini menawarkan pinjaman online melalui internet, menjajikan kepada pengguna dengan bunga murah namun setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dia katakan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam ekpose kasus Bareskrim di Jakarta.

Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka juga melanggar Undang-Undang informasi dan transaksi informasi elektronik yang berkenaan dengan tindak pidana perlindungan konsumen.

Operasi penipuan ini telah berlangsung selama 4 tahun. Terungkap karena adanya aduan dari masyarakat. 

"Telah beroperasi selama 4 tahun, dari 2018, 2019, 2020, sampai saat ini 2021," katanya.

Baca juga: Pahami Aturan Pinjaman Online Agar Aman

Kabagpenum menyebut, penipuan melalui pinjaman oline ini diduga dikendalikan oleh warga negara asing asal Tionkok. Menurutnya, saat ini polisi tengah menyelidiki dan masih memburu pelaku.

“Bisa dipastikan korban dari kasus penipuan ini banyak, ada ribuan" imbuhnya.

Oleh karena itu, Kabagpenum menghimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman online.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU