> >

Polri Imbau Masyarakat Hati-Hati Penipuan via Pinjaman Online,

Kriminal | 17 Juni 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi (Sumber: thinkstockphotos.com)

"Waspada dalam melakukan transaksi, khususnya transaksi pinjaman online," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Ramadhan, ada dua aspek yang perlu diketahui saat melakukan pinjaman online. Pertama yaitu aspek legal. 

"Ketika akan melakukan pinjaman online, harus dicari tahu dulu legalitas perusahaannya, apakah mendapat izin dari OJK atau tidak," ujarnya.

"yang kedua adalah aspek logis, masuk akal atau tidak, masuk logika atau tidak pinjaman yang diberikan. Banyak yang memberikan iming-iming pinjaman dengan bunga murah tetapi ternyata tidak sesuai," tambahnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU