Sudah Siap Daftar CPNS 2021? Simak Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran yang Dibutuhkan di Sini!
Sosial | 17 Juni 2021, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.
Dalam keterangan resminya pemerintah menetapkan sebanyak 707.622 formasi untuk kuota CPNS tahun ini.
Kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non Guru dibuka sebanyak 20.960 formasi. Untuk kuota CPNS dibuka sebanyak 80.961 formasi.
Untuk mendaftar sebagai CPNS 2021 pelamar perlu memperhatikan syarat umum dan dokumen yang diperlukan di bawah ini.
Baca Juga: Ada 1.035 Formasi yang Dibuka Polri untuk CPNS 2021
Syarat umum
Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS sesuai Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni umum dan khusus.
Untuk syarat umum CPNS adalah:
- Berusia minimal 18- dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca Juga: Kejaksaan Buka 4.148 Formasi CPNS 2021 untuk SMA hingga S2, Ini Rinciannya
Dokumen yang disiapkan
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV