> >

Kala Buron Pembalakan Liar Adelin Lis Ingin Pulang Sendiri ke Indonesia Saat Tertangkap di Singapura

Berita utama | 17 Juni 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi penangkapan terhadap buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis. Adelin ditangkap di Singapura. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, sudah ditangkap di Singapura. Melarikan diri selama 10 tahun, Adelin Lis dikabarkan ingin pulang sendiri ke Indonesia tanpa dijemput pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang menyebut putra Adelin Lis sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait hal itu.

“Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Menurut Leonard, dalam perjalanannya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura ternyata juga tidak memberi izin Kejaksaan Agung RI untuk menjemput langsung Adelin Lis.

Sebab, sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

“Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021,” imbuh Leonard.

Baca Juga: Buron Sudah Lebih dari 500 Hari, Polisi Akui Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku

Adanya kebijakan Kemlu Singapura, ungkapnya, dinilai cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya, KBRI di Singapura telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI agar diizinkan melakukan penjemputan khusus bagi Adelin. Data diri serta rekam jejak kejahatan Adelin juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Leonard mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Namun, wewenang untuk repatriasi ada di otoritas Imigrasi Singapura (ICA) dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menolak keinginan Adelis Lis untuk pulang sendiri dan ditahan di Medan. Jaksa Agung, sambung Leonard, menginginkan Adelin bisa dijemput langsung oleh aparat penegak hukum dari Indonesia dan dibawa ke Jakarta.

"Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri," sambungnya.

Baca Juga: 5 Tersangka Pembalakan Liar Ditangkap Polisi

Sementara itu, Adelin Lis ditangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Sistem Imigarasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama. Adelin juga diduga memberi keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Buronan Pelaku Pembalakan Liar Dibekuk

Sebagaimana diketahui, Adelin Lis pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Ia jadi buronan Polda Sumatera Utara pada Maret 2006. Adelin sempat tertangkap di Beijing, China, akhir 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.

Setelah melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan. Sejak sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui lagi.

Sementara itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kemudian memutus Adelin bersalah serta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin.

Tahun 2008, kejaksaan juga mendata aset kekayaan Adelin agar bisa dieksekusi, tanpa menunggu ia tertangkap. Eksekusi itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara dan mengantisipasi hilangnya aset yang sudah disita.

Baca Juga: Polisi Sita 45 Batang Jati Hasil Pembalakan Liar

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU