Polisi Temukan Delapan Linting Ganja dalam Speaker Marshal di Studio Anji
Hukum | 16 Juni 2021, 18:45 WIB"Jadi, menurut pengakuan dari yang bersangkutan menggunakan Narkoba jenis ganja sejak September 2020 di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersakutan cari sebagai seorang seniman," ujar Ady saat jumpa pers di Polres Jakbar, Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut, Ady menjelaskan ganja yang dimiliki Anji dipesan dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seseorang tersebut memiliki akun untuk memesan ganja melalui situs yang berada di luar negeri.
Baca Juga: Polisi Ungkap Anji Beli Ganja Lewat Medsos, Cara Peredarannya Tengah Didalami
“Akun ID tersebut didapat dari sesorang yang sekarang DPO. Dialah yang memiliki ID, kemudian EAP alias ANJ tinggal memilih jenisnya. Nanti pihak yang DPO ini yang memesan dan diserahkan kepada EAP alias ANJ,” ujar Ady.
Polres Jakbar telah menetapkan Anji sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Anji dijerat Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV