> >

Disebut dalam Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo, Fahri Hamzah: Saya Gak akan Lari

Hukum | 16 Juni 2021, 17:16 WIB
Fahri Hamzah memegang segelas jamu racikan sendiri (Sumber: Twitter @Farhrihamzah)

Dari barang bukti percakapan elektronik itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, memberi perintah langsung kepada Safri, selaku staf khususnya sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster.

“'Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," kata jaksa menirukan pesan Edhy.

"Saksi menjawab, 'oke, bang.' Benar itu?" lanjut jaksa.

"Betul," kata Safri.

Adapun dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan staf khususnya Safri, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin, sekretaris pribadi istrinya Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe pemilik PT Aero Cipta Kargo menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar. 

Baca Juga: Fahri Hamzah: Reaksi Pegawai KPK yang Dipecat Berlebihan

Dengan demikian, maka total suap yang diterima mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU