Hasil UMPTKIN 2021 Diumumkan Besok, Ini Link Pengumumannya
Peristiwa | 16 Juni 2021, 17:55 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Hasil Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (UMPTKIN) tahun 2021 akan diumumkan besok, Kamis (17/6/2021).
Pengumuman UMPTKIN dapat diakses melalui link berikut https://pengumuman.um-ptkin.ac.id/.
Link baru bisa digunakan untuk mengecek hasil pada pukul 14.00 WIB.
Apabila peserta mengecek sebelum waktu yang ditetapkan, maka peserta akan dilihatkan sebuah potongan ayat Alquran surat Al-Baqarah ayat 153 dan informasi media sosial resmi dari pihak penyelenggara .
"Sesungguhnya Allah bersama dengan orang yang sabar," tulis penyelenggara dalam laman resmi, Rabu (16/6/2021).
Dilansir dari laman resmi, UMPTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dalam sistem terpadu.
UMPTKIN diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Baca Juga: Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus SBMPTN 2021, Apa Saja?
Diketahui sebelumnya, UMPTKIN 2021 telah dilaksanakan pada 24 Mei - 02 Juni 2021 secara daring.
Pelaksanaan tes UMPTKIN secara daring pertama kali dilakukan penyelenggara pada tahun ini. Sebelumnya, tes masih dilakukan secara offline.
Saat tes, peserta wajib menggunakan perangkat seperti laptop atau smartphone secara mandiri dengan jaringan internet stabil saat ujian.
Peserta juga harus berpakaian sopan selama ujian, memakai hijab bagi peserta putri, tidak membuka catatan, dan tidak diperkenankan ada orang lain di sekitar peserta dalam radius 3 meter.
Peserta yang melanggar aturan ini akan didiskualifikasi. Pertama kali dilakukan, sebelum pelaksanaan tes daring para peserta lebih dulu mengikuti uji coba yang dilakukan selama tiga hari, 17-19 Mei 2021.
Adapun besok, Kamis (17/6/2021) para peserta sudah bisa melihat hasil pengumuman UMPTKIN.
Baca Juga: Universitas Ahmad Dahlan Buka Jalur PMDK, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV