Antisipasi Pungutan Liar, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok akan Terapkan Transaksi Digital
Peristiwa | 16 Juni 2021, 10:48 WIBDiberitakan sebelumnya, para pelaku pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok mematok uang pungut dari para korban dengan besaran berbeda. Nilainya rata-rata berkisar Rp2 ribu hingga Rp20 ribu. Selaku koordinator, Ahmad Zainul menerima sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap harinya. Adapun modus pungli, meletakkan kantong plastik atau botol mineral.
Setelah adanya keluhan, puluhan preman atau pelaku pungli ditangkap. Mereka diketahui karyawan PT hingga preman yang biasa menjalankan aksi pungli di kawasan industri tersebut.
"Dari Polres Utara mengamankan 42 orang dari dua TKP. Kemudian Polsek Cilincing dan Tanjung Priok mengamankan enam dan delapan orang. Juga Polres Metro Tanjung Priok atau KP3 mengamankan tujuh orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (11/6/2021).
Operasi penangkapan ini dilakukan setelah Presiden Jokowi menerima keluhan dari para sopir truk yang kerap ditarik pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 3 Preman Pencuri Konstruksi Jalan Seberat 150 Kg
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV