Wakil Ketua Setara Institute: Relokasi GKI Yasmin Solusi Politik Khianati Putusan Hukum Tertinggi
Hukum | 16 Juni 2021, 00:36 WIBTigor menilai, jalan tengah penyelesaian konflik kebebasan beragama GKI Yasmin melalui relokasi disebut sebagai solusi politik yang mengabaikan putusan hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan baru untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Secara langsung Wali Kota Bogor Bima Arya mengucapkan syukur atas selesainya polemik GKI Yasmin yang kurang lebih sudah berlangsung 15 tahun.
Baca Juga: Bima Arya Beri Akta Hibah Tanah GKI Yasmin, YLBHI: Tergolong Perbuatan Pidana
"Alhamdulillah siang tadi jam 14.00 WIB Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin yang telah berjalan selama 15 tahun," kata Bima Arya, Minggu (13/6/2021).
Arya menjelaskan tidak ada paksaan dalam penyelesaian sengketa GKI Yasmin ini. Hal ini diselesaikan lantaran pihaknya memandang semua pihak itu setara.
Bahkan, secara tidak langsung melalui penyelesaian polemik ini Arya berupaya menyampaikan pesan penting untuk dunia bahwa ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata, melainkan soal kesetaraan dan pemahaman bersama untuk mencari solusi terutama toleransi.
"Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia," ujarnya.
"Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," sambung Bima Arya.
Baca Juga: Pengurus GKI Yasmin: Lahan Hibah Tak Menyelesaikan Permasalahan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV