Wakil Ketua Setara Institute: Relokasi GKI Yasmin Solusi Politik Khianati Putusan Hukum Tertinggi
Hukum | 16 Juni 2021, 00:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menyatakan relokasi GKI Yasmin ke tempat baru merupakan solusi politik yang mengkhianati prinsip negara hukum.
Hal tersebut disampaikan Bona dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/6/2021).
"Indonesia dinyatakan dengan tegas sebagai negara hukum. Ketika hukum tidak dipatuhi, kita mengkhianati sendiri prinsip tersebut, hukum tertinggi dan pengingkaran atas cita-cita dan konstitusi Indonesia," kata Tigor.
Adapun sebelumnya, pengkhianatan tersebut lantaran Pemkot Bogor tidak menunaikan putusan yang diputuskan oleh lembaga hukum tertinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan putusan Ombudsman RI.
Perlu diketahui, Kasus GKI Yasmin sudah masuk dalam tahap tiga dan sudah mendapat putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan itu disebutkan, izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin adalah sah dan wajib dijalankan.
Baca Juga: Hibah Lahan GKI Yasmin, YLBHI Nilai Contoh Buruk Menyelesaikan Polemik Rumah Ibadah
Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan rekomendasi wajib dari Ombudsman RI bahwa pembangunan GKI Yasmin harus berada di lokasi yang lama.
Dalam penyelesaian kasus, GKI Yasmin telah menempuh jalur hukum sejak tahun 2006. Saat IMB mendadak dicabut Wali Kota Bogor Diani Budiarto setelah mendapat penolakan dari sekelompok masyarakat.
Lantas setelah 15 tahun berjalan, kasus tersebut diupayakan selesai oleh Wali Kota Bima Arya dengan cara merelokasi GKI Yasmin dari lokasi pertama ke lokasi baru.
Mulanya, GKI Yasmin akan dibangun pada 2006 di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor dan dipindah di jalan yang sama dengan jarak yang berbeda, yakni sekitar 1,6 km.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV