> >

Tertarik Jadi Aparatur Negara? Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri

Sosial | 15 Juni 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi PNS (Sumber: Tribunnews.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Setiap pekerja tentu memikirkan rencana masa depan. Terlebih ketika memasuki usia pensiun.

Salah satu rencana yang perlu dilakukan yakni menyangkut keuangan. Sebab, saat usia pensiun, besaran pemasukan tentu akan berkurang drastis dibandingkan dengan saat masih bekerja.

Pemerintah sendiri diketahui telah mengatur batas usia pensiun bagi aparatur negara baik sipil hingga TNI-Polri.

Pensiunan PNS, TNI, dan Polri juga dianggap masyarakat kerap sangat terjamin. Tak heran profesi tersebut sangat banyak peminatnya di Indonesia.

Baca Juga: CPNS 2021: Badan Pemeriksaan Keuangan Buka Ribuan Formasi, Ini Rinciannya!

Melansir Kompas.com, Selasa (15/06/2021), berikut batas usia pensiun dari para aparatur negara.

1. Usia pensiun PNS

Diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia bagi PNS ketika purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Sementara untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama masa pensiunnya lebih panjang yakni 65 tahun.

Baca Juga: Jokowi Berencana Perpanjang Usia Pensiun Tamtama dan Bintara TNI

2. Usia pensiun TNI.

Usia pensiun anggota TNI diatur oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.

Dalam undang-undang tersebut masa usia pensiun prajurit TNI yang sebelumnya 53 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun.

Pasal 53 menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun dengan tujuan agar kesejahteraan prajurit meningkat.

3. Usia pensiun Polri.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2203 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dalam bagian pertama Pasal 3 menyebutkan batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun.

Hal tersebut belaku untuk semua pangkat dari tamtama hingga perwira tinggi.

Baca Juga: Formasi CPNS Kejaksaan RI, Lulusan SMA hingga S2 Bisa Mendaftar

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU