> >

Anggota Komisi III Sesalkan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Hukum | 15 Juni 2021, 11:28 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

Putusan pengadilannya kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Dari Putusan tingkat banding itu terlihat lama hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki di putusan pengadilan tingkat pertama berkurang jauh. 

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Jaksa Pinangki diketahui divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.  

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair. 

Sementara itu, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair;

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Dipotong dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Alasan Hakim Pengadilan Tinggi DKI

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Artinya, lama hukuman bagi Jaksa Pinangi turun 4 tahun dari sebelumnya. 
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU