> >

Eks Dirut Garuda Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Atas Kasus Penyelundupan

Hukum | 14 Juni 2021, 22:19 WIB
Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara (berbaju batik kuning hitam) saat menjalani agenda sidang pembacaan putusan di Ruang 4, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (14/6/2021) sore. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman tersebut, karena Ari terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Pembacaan vonis dilakukan oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan pada persidangan di Ruang 4 PN Tangerang, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Eks Dirut Garuda Didakwa Pasal Kepabeanan untuk Penyelundupan Brompton dan Harley Davidson

"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," kata Nelson.

Hakim mempertimbangkan vonis tersebut berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.

Melansir Kompas.com, Ari yang didampingi penasihat hukumnya menghadiri langsung persidangan yang dimulai sekitar pukul 17.19 sampai 18.30 WIB itu.

Baca Juga: Ari Askhara, Eks Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Penyelundupan Harley dan Brompton

Perlu diketahui, kasus kepabeanan yang menjerat Ari ini berawal dari kedatangan pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721.

Ketika mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat baru itu.

Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Mantan Dirut Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

Melansir Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu, Haryo Limanseto mengatakan, Ari ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.

Saat itu, Haryo menyatakan pengusutan kasus penyelundupan tersebut tidak akan berhenti, namun hanya berjalan lebih lambat karena ada protokol kesehatan yang mesti ditaati selama pandemi Covid-19.

Lalu, Ari yang menjalani sidang perdana di PN Tangerang pada 15 Februari 2021, didakwa dengan tiga pasal tentang kepabeanan oleh tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Selepas itu, dalam sidang lanjutan di PN Tangerang pada 24 Mei 2021, jaksa menuntut Ari dengan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa meyakini Ari telah melanggar Pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Meski begitu, Ari menyampaikan pembelaan atau pleidoi, dengan berdalih tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituntutkan kepadanya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU