Eks Dirut Garuda Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Atas Kasus Penyelundupan
Hukum | 14 Juni 2021, 22:19 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman tersebut, karena Ari terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Pembacaan vonis dilakukan oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan pada persidangan di Ruang 4 PN Tangerang, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Eks Dirut Garuda Didakwa Pasal Kepabeanan untuk Penyelundupan Brompton dan Harley Davidson
"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," kata Nelson.
Hakim mempertimbangkan vonis tersebut berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.
Melansir Kompas.com, Ari yang didampingi penasihat hukumnya menghadiri langsung persidangan yang dimulai sekitar pukul 17.19 sampai 18.30 WIB itu.
Baca Juga: Ari Askhara, Eks Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Penyelundupan Harley dan Brompton
Perlu diketahui, kasus kepabeanan yang menjerat Ari ini berawal dari kedatangan pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721.
Ketika mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat baru itu.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV