> >

Tolak Pledoi Rizieq Shihab, JPU Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara

Hukum | 14 Juni 2021, 15:41 WIB
Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan terkait kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Senin (14/6/2021) (Sumber: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur)

Jaksa menuntut pidana kepada Rizieq 6 tahun. Tersangka lain dituntut selama dua tahun.

Tuntutan hukuman enam tahun penjara oleh jaksa berdasar pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Nama Budi Gunawan Disebut dalam Pledoi Rizieq Shihab, Ini Bantahan BIN

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU