Tolak Pledoi Rizieq Shihab, JPU Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara
Hukum | 14 Juni 2021, 15:41 WIBJaksa menuntut pidana kepada Rizieq 6 tahun. Tersangka lain dituntut selama dua tahun.
Tuntutan hukuman enam tahun penjara oleh jaksa berdasar pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Nama Budi Gunawan Disebut dalam Pledoi Rizieq Shihab, Ini Bantahan BIN
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV