> >

Jaksa Sebut Emosi Rizieq Shihab Tidak Terkontrol Saat Bacakan Pleidoi

Hukum | 14 Juni 2021, 14:45 WIB
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

Oleh karena itu, Rizieq meminta dia, dan dua terdakwa lain yakni Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat, dibebaskan murni terkait kasus tes usap di RS Ummi itu.

Baca Juga: BIN: Budi Gunawan Tak Pernah Bertemu Rizieq di Arab Saudi

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi. Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU