> >

Mahfud MD: Diskusi RUU KUHP Mesti Ada Akhirnya, Sudah Terlalu Lama

Hukum | 14 Juni 2021, 10:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyatakan perdebatan tentang KUHP baru mesti dicarikan ujung. 

Sebab, kata Mahfud, perdebatan RUU KUHP itu sudah berjalan lebih dari 50 tahun lamanya.

Hal tersebut disampaikan Mahfud Md saat membuka diskusi publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Senin (14/6/2021).

"Kalau pelan-pelan tapi lebih dari 50 tahun, itu berlebihan. Mari kita bikin resultante baru," katanya. 

Kata Mahfud, sejak awal, diskusi dan gagasan memperbaharui RUU KUHP menemui jalan buntu. Perdebatan itu mengerucut asas universitalitas versus partikularitas. Antara hukum yang bersifat umum universal dan hukum yang bersifat lokalistis.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

Dari itu, lanjutnya, perdebatan macam itu tidak bisa dihindari karena terkait HAM. "Kemajemukan Indonesia berbeda-beda. Ada 19 lingkungan hukum adat," terang Mahfud.

Untuk diketahui, RUU KUHP sudah digagas sejak tahun 1963.  

Karena sudah berjalan lama, Mahfud meminta perdebatannya harus segera diakhiri. 

Bila nantinya ada yang tidak sepaham, masih bisa mengupayakan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), atau lewat legislatif review di DPR.

"Masih ada MK, ada legislatif review. Apalagi ada hukum digital yang tidak bisa dikejar oleh antisipasi hukum," ujar Mahfud. 

"Kita cari yang terbaik karena ini menyangkut yang sangat fundamental," kata dia.

Baca Juga: Beranggapan: Mencederai Demokrasi, PSI Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU