Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab Palsu RS Ummi
Peristiwa | 14 Juni 2021, 09:20 WIBDiketahui sebelumnya, Rizieq Shihab pada Kamis (10/6/2021) lalu, membacakan pledoi yang salah satunya berisikan vonis bebas murni dan dipulihkan nama baiknya.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," tutur Rizieq.
Menurut Rizieq, kasus tes usap palsu di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca Juga: Baca Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut Bima Arta Bohong Soal Penanganan Kasus RS Ummi Bogor
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV