Baca Juga: Tak Jelas Tinggal Dimana, Eryck Amaral Dipanggil Lewat Radio Jalani Sidang Cerai dengan Aura Kasih
Hal ini, kata Nela, tidaklah menutup kemungkinan masyarakat yang ingin melakukan perceraian. Dari hasil tabel rincian perkara yang masuk pada saat pandemi perceraian banyak diajukan oleh istri yang disebut sebagai (Cerai Gugat).
"Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jambi menyebutkan perceraian terjadi karena perekonomian yang mencekik saat pandemi, sehingga terus menerus rumah tangga terjadi perselisihan dan mengakibatkan perceraian," demikian kesimpulan Nela.
Adapun faktor atau alasan para pihak yang mengajuakan perkara peceraian, ada beberapa faktor, yang paling dominan adalah faktor karena terjadinya perselisihan terus menerus, faktor ekonomi, dan aja juga beberapa faktor lainnya seperti, meninggalkan salah satu pihak, KDRT, dan faktor
karena di hukum penjara, dari semua faktor ini semua berawal dari kurangnya
kebutuhan perekonomian
Nela mengaku dari awal memang sudah akan menulis tentang tema perceraian selama pandemi. Namun dia mengaku masih kurang detil. "Hasilnya B+ karena kurang detail," ujar Nela, yang juga juara I tilawatil Quran Kabupaten dan Provinsi Jambi (2011 dan 2012) ini.
Sedangkan Nur Asri Aini dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mengangkat judul skripsi, "Faktor penyebab perceraian di pengadilan agama Makassar pada masa pandemi Covid-19 Bulan Maret-Agustus 2020."
Salah satu kesimpulan dari skripsi Nur adalah "Penyebab tertinggi perceraian di Pengadilan Agama Makassar karena pertengkartan terus menerus, sebanyak 63 persen atau 459 kasus dari total 722 kasus".
Nur sengaja mengangkat topik perceraian di masa pandemi, karena melihat banyaknya kasus perceraian di sejumlah pengadilan agama.
"Kemarin itu kami melihat sebuah fenomena di beberapa pengadilan Agama di Indonesia. Tingkat perceraian melonjak naik. Sehingga menarik untuk melihat apakah terdapat korelasi antara pandemi dengan perceraian, khususnya di Pengadilan Agama Makassar," kata Nur yang mengambil program studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah.
Dalam kesimpulannya, Nur memaparkan bahwa sebelum dan semasa pandemi tidak ada perbedaan signifikan faktor penyebab perceraian. "Tapi terdapat beberapa perkara perceraian yang terdampak pandemi, yakni disebabkan karena PHK yang terjadi secara massif," tulis perempuan kelahiran Makassar ini.
Atas skripsinya, Nur mendapatkan nilai terbaik, A.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV