PBNU dan Muhammadiyah Tolak Rencana Pajak Pendidikan
Politik | 12 Juni 2021, 17:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak rencana pemerintah yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan (pajak sekolah).
PPN tersebut sebagaimana tertuang dalam bocoran draf Revisi Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tersebar ke publik.
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan adalah tindakan yang tidak tepat.
"Sebaiknya, usulan itu dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana," kata Zaini melalui keterangan tertulis dan dikutip pada Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan PPN Sembako Belum Dilakukan dalam Waktu Dekat, Fokusnya Masih Pemulihan
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Ia menyatakan pemerintah semestinya memberi reward atau penghargaan terhadap sektor pendidikan, bukan malah menindak dan membebani dengan pajak yang memberatkan.
"Kebijakan PPN bidang pendidikan (PPN Pendidikan) jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," ujar Haedar dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah.
Pemerintah, termasuk Kemenkeu dan DPR, ujar Haedar, mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Perpajakan akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini banyak membantu rakyat kecil, serta sebenarnya ikut meringankan beban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang belum sepenuhnya merata," tutur Haedar menyikapi PPN atas Pendidikan.
Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah: Jangan Politisasi Pancasila Demi Kepentingan Apapun
Untuk diketahui, sebelumnya, jasa pendidikan tidak dikenai PPN. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
Lalu kemudian, dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN.
Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP diketok parlemen.
Baca Juga: Wacana PPN Sembako dan Sekolah Swasta Menuai Penolakan
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV