> >

Staf Menkeu: PPN Sembako Bagian Kecil dari RUU KUP yang Dipotong dan Dicatut Sehingga Beda Makna

Politik | 12 Juni 2021, 16:38 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo (Sumber: KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai adanya kesalahan informasi terkait wacana pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan jasa pendidikan dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan wacana PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang ramai tersebut sebenarnya bagian kecil dari konsep RUU KUP yang dipotong dan dicatut sehingga membuat bunyi dari wacana tersebut terlepas dari maknanya.

"Itu yang terjadi, jadi ada satu pasal yang di dalam draft itu mengatakan bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari objek PPN. Di sisi lain, bicara tarif pajak, kemudian dicantolkan seolah-olah dikenakan tarif PPN," ujarnya saat diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: Sembako dan Sekolah Akan Dikenai Pajak, Apa Alasannya?

Yustinus menjelaskan dalam rancangan draf RUU yang bocor tersebut, pemerintah membuat rancangan yang cukup komprehensif yaitu tentang upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan.

Kemudian mengatur ada rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi dan konsep-konsep lain seperti PPN.

Sebab hingga saat ini Indonesia gagal mengadministrasi dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak.

Untuk itu jugalah Kemenkeu melalui RUU KUP, membuat rancangan agar dapat terjangkau oleh PPN yang saat ini memiliki pengecualian luas.

Baca Juga: 11 Daftar Sembako yang Akan Kena PPN Seebsar 12 Persen

Namun Yustinus menegaskan apa yang menjadi objek PPN tidak serta-merta akan benar-benar dikenai PPN.

Semisal barang-barang yang bersifat strategis bisa dikelompokkan ke dalam kategori tidak dipungut PPN.

Atau barang yang dibutuhkan masyarakat sekarang 10 persen, bisa dikenai 5 persen. Misalnya PPN dalam susu formula.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan PPN Sembako Belum Dilakukan dalam Waktu Dekat, Fokusnya Masih Pemulihan

"Dan barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final katakanlah satu persen atau dua persen atau bahkan nanti bisa dimasukan dalam kategori tidak dipungut PPN," ujar Yustinus.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat.

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021), Menkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah masih fokus pada pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Pedagang Pasar Keberatan Jika Sembako Dikenai PPN

Menurut Sri Mulyani, belum ada pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait draf RUU KUP, sehingga wacana PPN sembako yang bocor ke publik tersebut belum bisa dijelaskan.

Jika nantinya draf RUU KUP sudah disampaikan ke DPR dan ada pembahasan, Sri Mulyani bakal menjelaskan secara gamblang mulai dari siapa saja yang pantas untuk kena pajak, siapa yang harus bergotong-royong baik secara sektor maupun pelaku ekonomi.

Kemudian mengenai alasan memasukkan pasal tertentu dalam Rancangan UU tersebut serta alasannya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU