Sembako dan Sekolah akan Dikenakan Pajak, HNW: Tidak Sesuai Pancasila
Sosial | 12 Juni 2021, 11:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid dengan tegas menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah atau jasa pendidikan.
Menurut HNW, sapaan akrabnya, kebijakan yang termuat dalam draft Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tesebut tidak mencerminkan Pancasila.
"Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke 2 dan ke 5," kata HNW dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: PPN Sembako Diberlakukan Setelah Ekonomi Pulih
HNW mengaku heran, pemerintah hendak mengenakan pertambahan pajak terhadap sekolah dan sembako, yang jelas-jelas terhubung dengan mayoritas rakyat Indonesia.
Namun, di sisi lain, golongan konglomerat malah diberi kebijakan tax amnesty serta pajak nol persen untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Terlebih saat kondisi pandemi seperti saat ini, pemerintah semestinya tidak hanya fokus pada pemenuhan pajak, tapi juga inovasi dalam melakukan kewajiban melindungi, memakmurkan, dan mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia.
"Karena pandemi covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar masyarakat menurun drastis. Mestinya pemerintah membantu, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah sebut Pajak Bahan Pokok Untuk Optimalkan Penerimaan Negara
Terutama di bidang pendidikan, HNW kukuh menolak pengenaan PPN yang juga ditujukan untuk jasa pendidikan swasta, baik formal, non formal maupun informal.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV