Anggota DPR Partai Demokrat Pertanyakan Kinerja Satgas Saber Pungli Buatan Presiden Jokowi
Politik | 11 Juni 2021, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengkritik kinerja Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli yang dibentuk melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
Menurut politisi Partai Demokrat ini jika Perpres tersebut dilaksanakan secara utuh dan berkesinambungan sejak 2016 hingga saat ini, idealnya pungli sudah tidak ada lagi atau setidak-tidaknya kecil sekali.
Namun faktanya Presiden yang membentuk Satgas Saber Pungli menemukan sendiri praktik pungli yang meraja lela.
Baca Juga: Pengakuan Preman di Tanjung Priok Bagaimana Proses Pungli Terjadi, Sehari Bisa Dapat 250 Ribu
Didi mengingatkan Satgas Saber Pungli bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Anggotanya pun tidak tanggung-tanggung yaitu Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI.
Dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 sudah dijelaskan Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.
Baca Juga: Penilaian Mahfud MD Soal Keberadaan Satgas Saber Pungli
Namun temuan pungli oleh Presiden saat berdialog dengan sopir truk kontainer memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV