Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter
Hukum | 11 Juni 2021, 19:46 WIBBaca juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Dikembalikan ke Dewas KPK, Ini Tanggapan ICW
Dewas KPK sebelumnya pada September 2020 lalu telah menjatuhkan sanksi ringan atas pelanggaran kode etik terkait kasus ini.
Itu juga sekaligus merupakan keempat kalinya Firli Bahuri dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, sebelumnya ICW juga melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penggunaan helikopter pada Juni 202 lalu, namun laporan itu ditolak dan diminta untuk dikembalikan ke Dewas KPK.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV