Menkopolhukam Mahfud MD : Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut UU ITE
Breaking news | 11 Juni 2021, 15:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD sebut bunuh diri kalau cabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud MD dalam konferensi pers tentang UU ITE yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (11/6/2021).
Pernyataan ini sama seperti yang disampaikan Mahfud MD pada Selasa (8/6/2021) setelah bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo membahas tentang UU ITE.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut bahwa Indonesia masih butuh UU ITE, sebabnya UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.
Baca Juga: Menkumham Tegaskan Revisi UU ITE Bertujuan untuk Hilangkan Pasal Karet
Mahfud MD juga menjelaskan hasil kajian dan draf pedoman kriteria implementasi UU ITE yang sudah dibahas oleh elemen dan pihak-pihak terkait.
Mahfud menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, antara lain Wamenkumham, Ketua Kompolnas, para pelapor, para korban, aktivis demokrasi, para praktisi, insan pers, akademis.
Lalu, anggota DPR, anggota Parpol, Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Menkumham.
Baca Juga: Mahfud MD: UU ITE Disetujui Presiden untuk Dilanjutkan dan Revisi Secara Terbatas
Dari pembahasan tersebut disepakati dua hal, yakni pembuatan pedoman implementasi dan melakukan revisi secara terbatas terhadap beberapa pasal yang dianggap pasal karet.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV