> >

Rektor Universitas Pertahanan: Ide dan Gagasan Kebijakan Megawati Dinilai Sebagai Karya Ilmiah

Berita utama | 11 Juni 2021, 14:53 WIB
Pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan kepada Megawati Soekarnoputri, Jumat (11/6/2021). (Sumber: Youtube/Ganjar Pranowo)

Baca Juga: Pro-Kontra Pemberian Gelar Profesor Kehormatan buat Megawati

Diketahui sebelumnya, tepat pukul 13.51 WIB sidang senat terbuka dibuka secara langsung oleh Rektor Universitas Pertahan RI. Sementara itu, tepat pada pukul 14.19 WIB presiden perempuan pertama ini resmi mendapat gelar Prof. Dr (H.C) Hj. Megawati Soekarnoputri yang dilanjutkan dengan orasi ilmiah.

Sementara itu diwartakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam menyebut tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi yang ada doktor kehormatan.

"Setahu saya tidak ada gelar profesor kehormatan. Mungkin maksudnya doktor kehormatan," kata Nizam, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Dianggap Berhasil Selesaikan Konflik Sosial, Megawati Bakal Diberi Gelar Profesor Kehormatan

Hal tersebut disampaikan Nizam sebagai tanggapan atas pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Presiden RI ke-5 cum Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan RI (Unhan).

Tidak hanya pemberian gelar, Megawati juga disebut sebagai guru besar tidak tetap di universitas tersebut. 

Nantinya setelah mengikuti pengukuhan, Megawati akan menyandang gelar Prof. Dr. (H.C). Sementara itu, Nizam menjelaskan terkait gelar kehormatan berupa doktor, hanya bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa atau karya luar biasa.

Bahkan Nizam juga memperjelas, bahwa gelar tersebut berbeda dengan status guru besar tidak tetap yang  didapatkan oleh Megawati.

Baca Juga: Bambang Pacul Dipanggil Megawati, Bahas Rekaman Puan Maharani Maju Pilpres 2024?

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU