Dalam Pledoi Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Airlangga dan Ahok Rahasiakan Status Positif Covid
Hukum | 10 Juni 2021, 21:09 WIBDalam pledoinya, Rizieq Shihab meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan JPU.
Permohononan bebas murni dan memulihkan nama baiknya demi terpenuhi rasa keadilan.
Sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air yang sedang dirongrong kekuatan jahat yang anti agama dan anti Pancasila.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Tuduhan Jaksa di Kasus Hasil Tes Usap sebagai Ilusi dan Halusinasi
"Kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," ujar Rizieq.
Dalam kasus informasi palsu terkait hasil tes swab di RS Ummi, Rizieq Shihab dituntut hukuman enam tahun penjara.
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV