Penuhi Panggilan Ombudsman, Pimpinan KPK Beberkan 3 Poin soal TWK
Peristiwa | 10 Juni 2021, 20:40 WIB"Apa indikatornya? pada saat pembuatan peraturan komisi (Perkom) transparan. Transparansinya dibentuk dalam kegiatan apa? Setiap Perkom di KPK selalu kami upload di KPK di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draft-draft Perkom tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Ketua KPK Kembali Mangkir dari Panggilan Komnas HAM
Ghufron juga mengatakan dalam penyusunan Perkom tersebut, KPK telah mengundang beberapa pakar, baik yang ahli konsep maupun ahli pengalaman.
"Itu yang menunjukkan kami transparan dan partisipatif dalam penyusunan, baik peraturan maupun pelaksanaan," tegas Ghufron.
Dalam kesempatan itu, Ghufron mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah mengundang pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terkait dugaan maladministrasi dalam TWK.
"Kami juga menghormati apa-apa yang telah dilakukan Ombudsman," tutup Ghufron.
Baca Juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan Kedua, Ini Jawaban Pihak KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV