> >

Penuhi Panggilan Ombudsman, Pimpinan KPK Beberkan 3 Poin soal TWK

Peristiwa | 10 Juni 2021, 20:40 WIB
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait laporan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Apa saja yang ditanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya sampai pada pelaksanaannya dan pasca putusan MK," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jl Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).

Dalam menyampaikan keterangannya, Ghufron mengaku terdapat tiga poin yang dijelaskan kepada Ombudsman RI perihal proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pertama, dia mngungkapkan, KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KPK jo Pasal 3, dan peraturan pelaksanaannya tentang durasinya diatur di Pasal 69C UU KPK.

"Dari Undang-Undang KPK tersebut, kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41/2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom Nomor 1/2021," jelas Ghufron.

Baca Juga: Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Ombudsman untuk Klarifikasi Polemik TWK

"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41 2020, itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan, dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi serta melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," sambungnya. 

Poin kedua, Ghufron menjelaskan, terkait prosedur pelaksanaan alih status pegawai KPK.

Adapun, yang dijelaskannya kepada Ombudsman yakni terkait prosedur-prosedur pembentukan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 dan pelaksanaannya.

Terakhir, pimpinan KPK itu menegaskan bahwa semua proses mulai dari pembuatan kebijakan hingga pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan azas -azas umum pemerintahan yang baik. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU