Satgas Nemangkawai Tangkap Penyebar Hoaks yang Sebut Bandara Ilaga Papua Berhasil Dibakar TPNPB
Hukum | 10 Juni 2021, 11:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook atas nama Manuel Metemko karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.
Adapun informasi yang disebar bernada provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.
Baca Juga: Patroli Satgas Nemangkawi Tembak Anggota KKB saat Kontak Senjata di Bandara Ilaga Papua
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy mengatakan, pemilik akun atas nama Manuel Metemko ditangkap pada Rabu, 9 Juni 2021 pukul 22.35 WIT.
"Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) kata Iqbal di Jakarta pada Kamis (10/6/2021).
Iqbal menjelaskan, EKM ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.
Iqbal menyebut, saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
Baca Juga: Identitas Pelaku Pembakaran Fasilitas Bandara Dikantongi, Satgas Nemangkawi Lakukan Pengejaran
"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.
Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya.
Postingan itu dibumbui dengan keterangan caption 'Foto : Bandara Ilaga, Kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis (3/6/2021)'.
"Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua."
Baca Juga: Tiga Lembaga Desak Kominfo Jelaskan Masalah Internet Mati di Papua Saat Operasi Nemangkawi
"Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?"
Menurut Iqbal, masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya.
Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Baca Juga: Operasi Satgas Nemangkawi Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021, Tidak Ada Penambahan Pasukan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV