Rizieq Shihab Siap Bacakan Nota Pembelaan Kasus Hasil Tes Usap di RS Ummi Hari Ini
Hukum | 10 Juni 2021, 10:42 WIB“Kita yakin para terdakwa dapat dimenangkan dan juga akan mendapatkan haknya. Karena kita yakin keadilan masih ada,” ujarnya.
Sebelumnya pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum tuntut Terdakwa Rizieq Shihab enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun,” ucap Jaksa.
Jaksa menuturkan tuntutan tersebut berdasarkan keyakinan bahwa Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1.
Dalam tuntutan, Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Rizieq Shihab sebagai terdakwa.
Baca Juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi
Antara lain, pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008. Kemudian, Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan kasus akti
Di samping itu, Jaksa menilai Rizieq Shihab juga dinilai tidak sopan selama menjalani proses persidangan.
Di sisi lain, Jaksa juga membeberkan hal yang meringankan bagi terdakwa Rizieq Shihab. Yaitu, Rizieq Shihab disebut Jaksa masih bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman dua tahun penjara untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini, Hanif Alatas dan Andi Tatat.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV