> >

Presiden Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Nilainya

Peristiwa | 10 Juni 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

Baca Juga: Formasi CPNS Kejaksaan RI, Lulusan SMA hingga S2 Bisa Mendaftar

Namun demikian, pemberian tunjangan ini dapat dihentikan. Itu terjadi apabila PNS yang dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain.

Kemudian juga bisa dihentikan karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terhitung pada tanggal 2 Juni 2021.

Baca Juga: Pemprov Jateng Buka 11.648 Lowongan Formasi CPNS dan PPPK 2021, Lihat Formasinya di Sini!

Berikut ini besaran tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepasa PNS pengawas alat dan mesin pertanian:

- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya Rp 1,26 juta

- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu

- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Nominalnya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU