> >

2 Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar yang Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas KPK

Hukum | 9 Juni 2021, 21:28 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran diduga melanggar etik sebagai pimpinan KPK.

Pihak pelapor yakni Direktur PJKAKI Sujanarko dan dua Penyidik KPK Novel Baswedan serta Rizka Anungnata.

Dalam laporan yang disampaikan Senin, (8/6/2021) itu memuat dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji

Pertama, Lili Pintauli Siregar diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial.

Menurut Sujanarko atas dugaan perbuatan tersebut, Lili Pintauli Siregar diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, Lili Pintauli Siregar diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjung Balai Syahrial.

Yakni untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya yang bernama Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjung Balai.

Sujanarko menilai atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: Lili Pintauli: Saya Tidak Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Apalagi Bantu Perkara

“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” ujar Penyidik KPK Rizka Anungnata di kesempatan yang sama, Rabu (9/6/2021).

Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebelumnya sudah dilontarkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin menjelaskan dari informasi yang diterimanya, LPS pernah melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai Meluas Hingga ke Wakil Ketua DPR

Padahal, M Syahrial diketahui merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021.

Boyamin juga meminta Dewas KPK melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu.

Beberapa hari kemudian, Lili Pintauli Siregar mengklarifikasi perihal komunikasi Wali Kota Tanjung Balai dengan dirinya.

Menurutnya komunikasi tersebut berkaitan dengan tugas dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Terkai Pemerasan Wali Kota Tanjung Balai, Anggota DPR Usulkan Dewas KPK Punya Unit Intelijen

Lili menyadari sebagai pimpinan KPK, tentunya tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah.

Ia juga menegaskan komunikasi tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Saya tegas menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penangan perkara yang bersangkutan. Apalagi membatu penanganan perkara yang ditanganni oleh KPK,” ujar Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (30/4/2021).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU