Menkumham: Jika Tak Sepakat, Silakan Gugat Hasil TWK KPK ke Pengadilan
Hukum | 9 Juni 2021, 18:48 WIBBaca Juga: Soal TWK Alih Status ASN Pegawai, KPK: Kita Tidak Bisa Memutuskan Sendiri
Poin kedua, lanjut Alexander, SK tersebut telah sesuai tugas dan kewenangan pimpinan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai undang-undang serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," ucap Alexander.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV