> >

Menkumham: Jika Tak Sepakat, Silakan Gugat Hasil TWK KPK ke Pengadilan

Hukum | 9 Juni 2021, 18:48 WIB
Sejumlah pegawai KPK tak lulus (TWK) mengunjungi kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). (Sumber: Instagram @cholilnafis)

Baca Juga: Soal TWK Alih Status ASN Pegawai, KPK: Kita Tidak Bisa Memutuskan Sendiri

Poin kedua, lanjut Alexander, SK tersebut telah sesuai tugas dan kewenangan pimpinan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai undang-undang serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," ucap Alexander.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU