Soal TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Masih Perlu Keterangan Kepala dan Wakil Kepala BKN
Berita utama | 9 Juni 2021, 17:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, masih memerlukan keterangan dari Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keterangan tersebut diperlukan untuk mendapat kejelasan perihal Tes Wawasan Kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam setelah mendengar keterangan BKN terkait TWK pegawai KPK, Rabu (9/6/2021).
“Ada beberapa pertanyaan yang sifatnya bisa dijawab oleh kepala dan wakil kepala BKN, oleh karenanya kami masih menunggu jadwal agar beliau berdua bisa bertemu kami,” ujar Choirul Anam.
Terkait pertemuan dengan BKN hari ini, Choirul menyampaikan BKN sudah dijelaskan tentang level kebutuhan asesmen seperti apa hingga tata kelola di BKN.
Baca Juga: BKN Penuhi Panggilan Komnas HAM, Choirul Anam: Itu Sesuatu Hal yang Sangat Baik
“Instrumen dan Metodologi apa yang digunakan dan Lembaga-lembaga dan instansi mana yang bekerja sama dengan BKN untuk menyiapkan wawancara,” katanya.
“Dan informasi ini terkonfirmasi seperti yang kami dapatkan dari pihak yang lain,” tambahnya.
Bagi Komnas HAM, keterangan yang disampaikan oleh empat orang perwakilan dari BKN sudah cukup runut. Namun, Komnas HAM tidak bisa memungkiri jika masih membutuhkan pendalaman perihal TWK pegawai KPK.
“Karena masih ada beberapa pendalaman yang harus ditelusuri kembali, kami jadwalkan kembali lagi minggu depan bertemu lagi dengan rekan-rekan BKN,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam TWK yang dilakukan pegawai KPK untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN merupakan bagian yang juga memiliki peranan selain KPK dan Kemenpan RB.
Baca Juga: Komnas HAM Sudah Siapkan 30 Pertanyaan untuk Dikonfirmasi ke Pimpinan KPK Selasa Pekan Depan
Sebelumnya dalam keterangan tertulis Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono pada Sabtu (8/5/2021), setidaknya ada 3 aspek dalam TWK yang dilakukan pegawai KPK.
Tiga aspek itu, pertama integritas, yang dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Kedua, netralitas yang ditujukan untuk memastikan tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ketiga anti-radikalisme, untuk memastikan bahwa peserta TWK tidak menganut paham radikalisme negatif, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV