Politikus PDIP: Komnas HAM Lebih Baik Dibubarkan Saja, Sudah Melampaui Kewenangan
Politik | 9 Juni 2021, 16:05 WIBAtas dugaan pelanggaran itu, Komnas HAM telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Wadah Pegawai KPK dan para pegawai lembaga antirasuah itu.
Polemik ini bermula dari tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Para pegawai diwajibkan mengikuti tes tersebut sebagai bagian dari proses alih status pegawai menjadi ASN.
Dari tes tersebut, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lolos. Ketua KPK Firli Bahuri pun sudah menerbitkan surat pembebastugasan ke-75 pegawai itu.
Baca Juga: Penyidik KPK: Harun Masiku Bisa Ditangkap, Tapi Terhadang Gagal TWK
Setelah dilakukan pembahasan bersama antara pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), diputuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK diberhentikan.
Sementara itu, 24 pegawai lainnya diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.
Adapun sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6/2021).
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV