> >

Pimpinan KPK Mangkir, Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Firli Bahuri dkk

Hukum | 9 Juni 2021, 15:00 WIB
Konferensi Pers KPK terkait pelantikan ASN. Konferensi pers dilaksanakan pada Selasa sore 1 Juni 2021, pukul 17:00 WIB. Konferensi pers langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Bimo Wicaksana / Kompas TV)

Pelanggaran HAM Berat

Hal senada juga dikatakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Dia menegaskan bahwa Komnas HAM bisa memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usman menduga adanya pelanggaran HAM berat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.

Ia menuturkan Komnas HAM bisa mengacu pada Pasal 89 Huruf h Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik khususnya terkait hak-hak ketenagakerjaan para pegawai KPK," ujar Usman dalam konferensi pers virtual tentang Menyikapi Situasi KPK, Selasa (8/6/2021).

Usman berpandangan pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK bisa dilihat dari "pelanggaran hak asasi manusia yang berat" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 94 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Karena jelas merupakan praktik diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)," ucap Usman.

Menurut Usman, Komnas HAM harus memanggil paksa jika pimpinan KPK menolak hadir setelah dipanggil.

Hal itu bisa dilakukan dengan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Menetapkan bahwa dalam pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM berwenang antara lain melakukan pemanggilan kepada pengadu, korban, saksi atau pihak terkait lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Azis Syamuddin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Firli Pertanyakan Pelanggaran yang Disangkakan

Adapun sedianya, Firli dkk harus hadir ke Komnas HAM pada Selasa (8/6/2021) kemarin. Namun, para pemimpin KPK itu memilih untuk mangkir.

Firli dkk justru membalas surat pemanggilan Komnas HAM dengan menyurati balik.

Melalui surat itu, mereka mempertanyakan dugaan pelanggaran yang disangkakan.

"Senin, 7 Juni 2021 pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.

 

Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU